Laporkan Jika Ada Link Mati!

Dakwaan Dari Alam Baka

“MENYATAKAN bahwa terdakwa Sabdono Lesmono, terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, perbuatan cabul dengan anak didiknya yang belum dewasa. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dan menghukum terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar...” 

Farida menghela napas panjang. Sebagian tuntutannya memang berhasil. Laki-laki itu telah dijatuhi hukuman. Tetapi hukumar yang tidak setimpal atas dosanya.

Tujuh bulan penjara untuk perbuatan yang demikian menjijikkan! Memerkosa anak didiknya yang masih di bawah umur. Seorang pelajar kelas satu SMA yang baru berumur lima belas tahun! 

Dan lelaki biadab itu hanya dihukum tujuh bulan!

Padahal Farida menuntut hukuman dua belas tahun penjara. Hukuman maksimal untuk kasus perkosaan menurut KUHP Pasal 285.

Tetapi hakim menganggap kasus ini bukan perkosaan. Hanya perbuatan cabul atas dasar mau sama mau. Bukan paksaan.

Karena itu terdakwa hanya divonis tujuh bulan penjara. Tujuh bulan untuk perbuatan menghancurkan masa depan seorang gadis remaja berumur lima belas tahun!

Ah, haruskah anak perempuan Pak Hakim itu sendiri yang jadi korban baru dia dapat ikut merasakan penderitaan seorang korban perkosaan? Saat itu barangkali dia baru dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada si pelaku! 

Download

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Berbagi buku gratis | Dilarang mengkomersilkan | Hanya untuk pelestarian buku
Copyright © 2016. Perpustakaan Digital - All Rights Reserved
Published by Mata Malaikat Cyber Book
Proudly powered by Blogger