Kaum muslimin merasa gembira dan bangga karena beragama Islam, akan tetapi sangat disayangkan di antaranya masih banyak yang belum mengetahui tentang hukum-hukum Islam yang penting dan masih terlalu mengabaikan terhadap peranan Islam yang begitu besar.
Hukum Islam ialah dasar-dasar, peraturan-peraturan dan pandangan-pandangan yang terhimpun dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. Keseluruhannya itu disebut syari'ah Islam, yaitu sejumlah perundang-undangan yang disyari'atkan oleh Islam itu sendiri, yang meliputi soal-soal: tauhid, iman, ibadah, kerumahtanggaan, kriminil, muamalah, administrasi, politik dan sebagainya.
Sebesar-besar dukungan terhadap Islam ialah dengan malaksanakan hukum-hukumnya dan menegakkan syari'at serta syiarnya. Maka siapa saja yang tidak mau melaksanakan syari'at Islam bahkan melenyapkannya, berarti melenyapkan Islam.
Syari'at Islam Mengatur Ibadah dan Duniawiyah Hukum-hukum yang dibawa oleh Islam terarah kepada dua bidang:
1. Bertahan dengan masalah akhirat (agama), yaitu meliputi masalah-masalah keyakinan (aqidah) dan ibadah.
2. Bertahan dengan masalah negara, masyarakat hubungan antara orang seorang, masyarakat dengan masyarakat dan sebagainya, yaitu meliputi masalah masalah muamalah, hukum, privat, perundang- undangan, pemerintahan, dan sebagainya.
Ringkasnya, Islam itu seimbang antara masalah akhirat dengan dunia, dan antara masjid dengan negara. Juga mengatur soal-soal ibadah, negara dan kepemimpinan. Kalau ibadah sudah dianggap sebagai satu bagian dari Islam, maka pemerintahan pun adalah salah satu bagian pula daripadanya bahkan bagian ini termasuk yang sangat penting. Tepat apa yang dikatakan Utsman bin Affan: Sesungguhnya Allah akan mengatur dengan kekuasaan (pemerintahan) terhadap sesuatu yang tidak diatur dengan Al-Qur'an."
Tujuan pokok dari hukum Islam dengan pembagiannya seperti tersebut di atas, adalah semata-mata demi kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Oleh karena itu setiap amalan duniawi mempunyai effek ukhrawi. Jadi peribadatan, kebudayaan, kriminalitas, perundang- undangan dan politik yang kesemuanya itu dilakukan di dunia dalam hubungannya untuk menunaikan kewajiban, guna memperoleh yang halal, menegakkan kebenaran dan atau mengatur tentang pertanggungan jawab, juga berpengaruh pada akhirat dalam hubungannya dengan masalah pahala dan siksaan.
Setelah jelas, yang dimaksud oleh syari'at Islam itu semata-mata untuk mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akhirat, maka keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, atau satu kesatuan yang tidak dapat dibeda-bedakan, yakni diambil sebagian dan dibuangnya yang lain. Cara semacam itu tidak akan dapat mencapai tujuan yang dimaksud.
Hukum Islam ialah dasar-dasar, peraturan-peraturan dan pandangan-pandangan yang terhimpun dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. Keseluruhannya itu disebut syari'ah Islam, yaitu sejumlah perundang-undangan yang disyari'atkan oleh Islam itu sendiri, yang meliputi soal-soal: tauhid, iman, ibadah, kerumahtanggaan, kriminil, muamalah, administrasi, politik dan sebagainya.
Sebesar-besar dukungan terhadap Islam ialah dengan malaksanakan hukum-hukumnya dan menegakkan syari'at serta syiarnya. Maka siapa saja yang tidak mau melaksanakan syari'at Islam bahkan melenyapkannya, berarti melenyapkan Islam.
Syari'at Islam Mengatur Ibadah dan Duniawiyah Hukum-hukum yang dibawa oleh Islam terarah kepada dua bidang:
1. Bertahan dengan masalah akhirat (agama), yaitu meliputi masalah-masalah keyakinan (aqidah) dan ibadah.
2. Bertahan dengan masalah negara, masyarakat hubungan antara orang seorang, masyarakat dengan masyarakat dan sebagainya, yaitu meliputi masalah masalah muamalah, hukum, privat, perundang- undangan, pemerintahan, dan sebagainya.
Ringkasnya, Islam itu seimbang antara masalah akhirat dengan dunia, dan antara masjid dengan negara. Juga mengatur soal-soal ibadah, negara dan kepemimpinan. Kalau ibadah sudah dianggap sebagai satu bagian dari Islam, maka pemerintahan pun adalah salah satu bagian pula daripadanya bahkan bagian ini termasuk yang sangat penting. Tepat apa yang dikatakan Utsman bin Affan: Sesungguhnya Allah akan mengatur dengan kekuasaan (pemerintahan) terhadap sesuatu yang tidak diatur dengan Al-Qur'an."
Tujuan pokok dari hukum Islam dengan pembagiannya seperti tersebut di atas, adalah semata-mata demi kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Oleh karena itu setiap amalan duniawi mempunyai effek ukhrawi. Jadi peribadatan, kebudayaan, kriminalitas, perundang- undangan dan politik yang kesemuanya itu dilakukan di dunia dalam hubungannya untuk menunaikan kewajiban, guna memperoleh yang halal, menegakkan kebenaran dan atau mengatur tentang pertanggungan jawab, juga berpengaruh pada akhirat dalam hubungannya dengan masalah pahala dan siksaan.
Setelah jelas, yang dimaksud oleh syari'at Islam itu semata-mata untuk mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akhirat, maka keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, atau satu kesatuan yang tidak dapat dibeda-bedakan, yakni diambil sebagian dan dibuangnya yang lain. Cara semacam itu tidak akan dapat mencapai tujuan yang dimaksud.
Posting Komentar